TUMPAS Sambangi Kejagung, Minta Usut Tuntas Pembacokan Jaksa

Hukum95 Dilihat

“Kami sebagai advokat merasa perihatin terjadi penusukan terhadap Jaksa. Ini tidak boleh terjadi, kalua penegak hukum seperti Jaksa sudah tidak aman, bagaimana yang lain. Apalagi saat dijemput masih melakukan perlawanan. Penusuk Jaksa itu adalah disersi polisi, dan ini harus diusut,”tegas Saor.

Hal senada, advokat Jahmada Girsang menyerahkan hasil riset penegakan hukum di Malaysia dan Singapura yang bisa menjadi acuan dalam penegakan hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

“Malaysia dan Singapura bisa, kenapa di Indonesia tidak bisa. Hal ini yang dibutuhkan kemauan untuk melakukan penegakan hukum. Premanisme sudah menggerogoti negara ini, ini tidak boleh dibiarkan,”tandasnya.

Dia juga mengkritisi dalam penegakan hukum di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani dengan baik. “LP (laporan-red) saya sudah satu tahun ini tidak proses,”imbuh Jahmada.

Hadir Advokat yang tergabung dalam Tumpas, yakni Appe Hutabarat, Rapen Sinaga, Ralian Jawalsen, Judianto Simanjuntak, Torkis Parlaungan Siregar, Jelani Christo, Nelson Simanjuntak, Rosmaida Siahaan dan sejumlah Advokat lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jampidum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengapresiasi kedatangan advokat Tumpas. Asep mengemukakan, dalam penegakan hukum Jaksa akan mengacu UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung.

Dia mengatakan, adanya personil TNI di Kejaksaan Agung karena adanya unsur militer dalam jabatan Jaksa Penegakan Pidana Militer (Jampidmil). “Di daerah juga ada unsur militer dalam Kejaksaan berpangkat Kolonel atau letkol,”terang Asep.

Komentar