TUMPAS Sambangi Kejagung, Minta Usut Tuntas Pembacokan Jaksa

Hukum94 Dilihat

Menurutnya, pembacokan jaksa di Medan dan Depok bisa mengungkap para pelaku dan motif pembacokan terhadap penegak hukum.

Dua Jaksa Deli Serdang dan Depok Dibacok

Seperti diketahui, Jaksa Dymar Sasongko Kurniadi (44) dibacok dengan senjata tajam oleh orang tak dikenal (OTK) di Sawangan, Kota Depok, Sabtu (24/5) dini hari pukul 02.30 WIB.

Korban diserang pelaku saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Awalnya korban baru selesai bekerja pada Jumat (23/5) malam, pukul 21.00 WIB. Karena hujan, korban sempat berteduh dan memutuskan untuk memesan dan meminum secangkir kopi.

Setelah hujan reda, pukul 02.30 WIB korban melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang mengendarai sepeda motor berlawanan.

Salah satu pelaku kemudian mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam kearah pergelangan tangan korban.

Sebelum membacok korban, pelaku sempat berteriak ‘sikaaaat’.

Setelah membacok tangan korban, kemudian pelaku kembali berteriak ‘mampus lu’.

Setelah itu para pelaku melarikan diri dan tidak diketahui ke arah mana. Korban pun kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan.

Peristiwa pembacokan Jaksa sudah ditangani Polres Metro Kota Depok.

Di Deli Serdang, John dan Acensio berangkat dari kediaman menuju ladang sawit miliknya untuk memanen pada pukul 09.35 WIB. Sementara itu, pukul 13.15 WIB, datang dua orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisikan senjata tajam berupa parang.

Saat itu juga, korban dibacok. Baru pada pukul 13.25 WIB, korban dibawa oleh para saksi yang berada di sekitar lokasi ke RSUD Lubuk Pakam. Diduga, John menjadi korban pembacokan karena sedang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.

Di Pengadilan negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara 8 tahun. Namun, hakim memvonis bebas Eddy. John dan tim jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi dan terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.

Kendati demikian, saat akan dieksekusi, Eddy yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.

Sementara itu, dituding pembacok Jaksa di Deli Serdang adalah Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api illegal. Edy membantah akan hal itu.

Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.

Edy Suranta Gurusinga ditangkap kembali tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada Rabu 28 Mei lalu, setelah ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal. (ralian)

Komentar