BeTimes.id — Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi datangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk menanyakan proses hukum tindak pidana penganiayaan anak.
Pasalnya, tanggal 30 Mei 2025 Tim BBHAR PDI Perjuangan telah secara resmi menerima Surat Kuasa (SK) dari pihak keluarga korban yang anaknya ( A 11) menjadi korban kekerasan pelaku.
Kehadiran tim Advokad BBHAR PDI Perjuangan ke unit PPA yang diwakili Siswadi, Charles Mardani Panjaitan, dan Jonggara Simanjuntak, Rabu (4/6).
Menurut Charles, kedatangannya ke PPA untuk meminta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Panit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Ia menjelaskan, kedatangan timnya hari ini merupakan bentuk nyata komitmen BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dalam mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
”Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan tanpa kompromi. Kepastian hukum bagi korban bukan hanya penting, melainkan sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar,” kata Charles.
BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Kekerasan Anak
Uncategorized46 Dilihat

Komentar