Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP 7 Tahun Penjara

Hukum22 Dilihat

BeTimes.id– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Hasto duduk di kursi terdakwa mendengar tuntutan jaksa KPK terhadapnya.

Hasto tampak sesekali melihat wajah jaksa yang membacakan tuntutan. Hasto juga terlihat memegang wajahnya dengan tangan kiri.

Namun saat jaksa mulai membacakan amar tuntutan, Hasto tampak tidak banyak bergerak. Jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara 7 tahun.”Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.”Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Komentar