GMKI Meminta Walikota Samarinda Tindak Lanjut Permohonan PBG Gereja Toraja Samarinda Seberang

Nasional130 Dilihat

BeTimes.id– Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) prihatin dan sekaligus menyampaikan sikap atas tuduhan pemalsuan tanda tangan yang dialamatkan kepada panitia pendirian Gereja Toraja Samarinda Seberang, yang disampaikan oknum RT setempat.

Kordinator Wilayah VI PP GMKI masa bhakti 2025-2027, Julio Antou menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945 dan diatur secara teknis dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM).

Dalam konteks ini, menurut Julio, Gereja Toraja Samarinda Seberang telah secara sah dan tertib memenuhi seluruh persyaratan administratif, antara lain rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Samarinda. “Juga dukungan dari 60 warga sekitar sebagaimana disyaratkan dalam PB, daftar lebih dari 90 pengguna aktif Gereja yang selama ini beribadah di wilayah Sungai Keledang, dan persyaratan dan administrasi lain sesuai aturan yang berlaku,”tandas Julio dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/7).

Berdasarkan data tersebut, GMKI memandang tuduhan pemalsuan tanda tangan sebagai tudingan yang berpotensi merusak tatanan toleransi dan kebebasan beragama, serta dapat menghambat proses legal yang telah dilalui dengan itikad baik pihak gereja.

“GMKI menyerukan agar semua pihak, khususnya unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat, untuk memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan beribadah kepada jemaat Gereja Toraja Samarinda Seberang,” kata Julio.

Komentar