BeTimes.id– Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan (Jaksel) mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat dalam kasus tawuran bersenjata di Pesanggrahan, Jaksel.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, mengatakan sanksi yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021 yaitu pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kosar mengatakan tujuh anak yang masih bersekolah itu akan diberi sanksi mengenai kenakalan remaja seperti tawuran.
“Tidak akan melakukan negosiasi, perundingan, maupun musyawarah untuk siswa yang melakukan tindak kriminalitas, terutama di Jakarta,”tegas Kosar, Kamis (24/7).
“Karena mereka akan masih dalam proses belajar dan mereka yang melakukan tindakan kriminal sudah sesuai dengan aturan-aturan kami yaitu kami akan mencabut KJP-nya,” ucapnya.
Nantinya, KJP akan dikembalikan sesuai hak-haknya setelah menjalani hukuman dan mereka juga akan diberi bimbingan sesuai prosedur. Sudindik Jaksel juga akan menyerahkan anak-anak yang terlibat dalam kriminal ke Balai Permasyarakatan (Bapas).
Komentar