Dugaan Suap vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Yakini Rudi Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar

Hukum45 Dilihat

Sebelumnya, Rudi Suparmono dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Rudi bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan kurungan. (ralian)

Komentar