“PGI menilai bahwa pengakuan ini penting dalam konteks Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang disusun pemerintah dan DPR RI,”kata Jacky.
Menurutnya, PGI memandang perlu agar ketentuan dalam putusan MK tersebut diakomodasi secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keadilan dan tanggung jawab negara terhadap pendidikan rakyat.
“Dalam pandangan PGI, pendidikan tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran, tetapi sebagai investasi luhur bagi masa depan bangsa,”tandasnya.Kesempatan yang sama,
Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan mengemukakan, sejalan dengan Pokok-Pokok Tugas Panggilan Bersama (PPTB) PGI 2024–2029, yang menekankan perwujudan keadilan sosial, demokrasi yang bermartabat, serta pemajuan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan, PGI menyerukan agar RUU Sisdiknas
1. Disusun secara partisipatif dan transparan, melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan swasta dan lembaga keagamaan.
2. Menghindari pendekatan sentralistik dan diskriminatif yang berpotensi meminggirkan hak-hak penyelenggara pendidikan alternatif.
3. Menjamin kebebasan dan otonomi penyelenggaraan pendidikan yang berakar pada nilai-nilai iman, budaya lokal, dan kebutuhan komunitas.”PGI juga mengajak seluruh warga gereja untuk terus memperkuat komitmen dalam pelayanan pendidikan sebagai bagian dari panggilan iman, serta mendukung upaya advokasi publik agar kebijakan pendidikan nasional berpihak kepada keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia,”ujar Darwin.
Kepada pemerintah, lanjut Darwin, PGI menghimbau agar dialog dan dengar pendapat dalam proses pembentukan RUU Sisdiknas dilakukan dalam semangat keterbukaan dan penghargaan terhadap keberagaman, demi memastikan hadirnya sistem pendidikan nasional yang adil, inklusif, transformatif, dan berorientasi pada kebaikan bersama. (ralian)
Komentar