BeTimes.id– Dua sindikat pengedar narkoba, berinisial B (37) dan MA (54), di Pare-pare, Sulawesi Selatan, digulung Satuan Bareskrim Polri dengan barang bukti 80 kilogram sabu disita.
Salah satu inisial H masih ditetapkan sebagai saksi.
“Barang bukti 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,”kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8).
Berdasarkan keterangan dihimpun, pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Pare-pare, Sulsel.
Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan join investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare sejak 27 Juli 2025.
Kemudian, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Pare-pare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.
Komentar