Dua Pengedar Sabu 80 Kilogram Berbentuk Teh Guanyinwang Berhasil Diamankan Bareskrim Polri

Hukum1535 Dilihat

BeTimes.id– Dua sindikat pengedar narkoba, berinisial B (37) dan MA (54), di Pare-pare, Sulawesi Selatan, digulung Satuan Bareskrim Polri dengan barang bukti 80 kilogram sabu disita.

Salah satu inisial H masih ditetapkan sebagai saksi.

“Barang bukti 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,”kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8).

Berdasarkan keterangan dihimpun, pengungkapan kasus ini diawali setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Pare-pare, Sulsel.

Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Katim II Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin serta Tim Bea Cukai Pare-pare melakukan join investigation di Jalan Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare sejak 27 Juli 2025.

Kemudian, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Pare-pare melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil mapping tim gabungan menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi oleh tiga orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *