Kepres Perbolehkan 1 Unit, Ternyata Sejumlah Pejabat Pemkab Bekasi Kuasai Lebih 1 Mobil Plat Merah     

Pemerintahan76 Dilihat

Mobil dinas plat merah yang sudah diganti plat hitam

BeTimes.id– Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi “rakus” mobil dinas, padahal sesuai Kepres Nomor 10 Tahun 1974,  pejabat eselon II hanya boleh menguasai  satu unit mobil saja. 

Berdasarkan hasil investigasi media ini, Pejabat Kabupaten Bekasi yang kuasai mobil dinas (Plat Merah) sebanyak 2 unit yaitu Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Perumahan Rakyat , Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan), Nurchaidir, Kepala Dinas Sosial, Alamsyah, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda, Hendra Sugiarta.

Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nurchaidir ketika dipertanyakan beberapa waktu lalu di ruangannya terkait penguasaan 2 mobil Dinas, membenarkan menguasai  2 mobil Dinas Plat merah, namun alasannya sesuai peruntukkannya.

Walaupun sering dipakai istrinya yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bekasi, namun untuk kepentingan Pemerintah Daerah  bukan seperti banyak di Pemda, mobil Dinas tidak sesuai peruntukkannya, kelit  Nurchaidir.     

Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Beny Sugiarto Prawiro ketika dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait penguasaan 2 mobil dinas plat merah, tidak ada jawabannya. Begitu juga Kepala Dinas Sosial, Alamsyah tidak ada jawabannya. 

Demikian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Iwan Ridwan ketika dikonfirmasi via  whatsappnya terkait kepala bidangnya, Hendra Sugiarta yang menguasai 2 mobil dinas plat merah tidak ada jawaban. 

Namun Hendra ketika ketemu beberapa waktu lalu, mengatakan jika mau diambil, ambil saja, Katanga sambil bergegas.    

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron ketika dikonfirmasi via whatsappnya terkait sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi yang menguasai 2 mobil dinas plat merah mengatakan akan teruskan ke Bidang Aset.

Mengacu Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974, bahwa Kepala Dinas (Pejabat eselon II) dilarang menguasai  lebih dari satu kendaraan dinas. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *