Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila

Hukum46 Dilihat

BeTimes.id — Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru di SMPN 13 Kota Bekasi memasuki babak baru. Pasalnya, setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan guru berinisial J.P. (59) sebagai tersangka.

‎Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam keterangannya, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat.

‎“Pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” kata Kapolres Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (27/8).

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Ruang OSIS SMPN 13 Kota Bekasi. Saat kegiatan OSIS berakhir, korban N.P. (14) masih berada di ruangan untuk membereskan berkas. Di saat yang sama, guru pembina OSIS berinisial J.P. mendekati korban dan melakukan tindakan yang tidak pantas.

‎Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa perbuatan serupa terjadi beberapa kali hingga membuat korban mengalami tekanan psikologis. Pihak kepolisian menyatakan sudah melakukan visum dan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan kondisi mentalnya.

‎Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan dokumen pendukung, sudah diamankan. Pelaku sendiri secara kooperatif memenuhi panggilan polisi pada 26 Agustus 2025 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi. Yang kemudian dalam perkembangan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

‎Ia menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi di media sosial.

‎“Kami minta semua pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pendampingan yang layak,” tutupnya. (ian)

Komentar