Tilep Suap Kasus CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Hukum666 Dilihat

BeTimes.id–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam perkara suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Marcella bersama rekannya, Ariyanto Bakri alias Ary Gadun FM, diyakini telah menilap setengah dari total uang suap yang seharusnya diserahkan kepada majelis hakim pemberi vonis lepas tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Anggota Andi Saputra mengungkapkan bahwa pihak pengadilan awalnya meminta imbalan sebesar Rp 60 miliar untuk mengurus perkara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Permintaan ini dipenuhi oleh Wilmar Group dengan menyediakan uang senilai 4 juta dolar AS.Penyerahan uang dilakukan dalam dua koper di basement Pacific Place Mall kepada Ariyanto Bakri.

Namun, fakta persidangan menunjukkan ketidaksesuaian jumlah yang sampai ke tangan pihak pengadilan.”Dari jumlah uang tersebut, saksi Ariyanto mengambil setengahnya, yaitu 2 juta dolar AS. Uang dititipkan ke kantor AALF Legal Tax & Consultant sebelum diambil kembali untuk keperluan pribadi,” ujar Hakim Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3).

Komentar