Soal Investasi Bodong, Imigrasi Bekasi Amankan Tujuh WNA

Hukum50 Dilihat

BeTimes.id — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil membongkar praktik investasi bodong yang melibatkan tujuh Warga Negara Asing (WNA).

‎Mereka kedapatan menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia, bahkan diduga memanfaatkan status “investor” itu demi melancarkan permohonan visa ke negara lain.

‎Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga akan keberadaan sejumlah WNA di Apartemen Center Point, Bekasi.

‎“Begitu kami periksa dokumen dan aktivitas mereka, ternyata ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Mereka masuk dengan status investor, tapi setelah ditelusuri, investasi yang disebutkan hanya ada di atas kertas,” kata Filianto, dalam konferensi pers, Kamis (28/8).

‎Saat ini ketujuh WNA diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Bekasi. Proses hukum tengah berjalan. “Kalau dari penyelidikan nanti terbukti ada sindikat yang membantu, termasuk oknum notaris pembuat akta perusahaan fiktif, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

‎Ditempat yang sama Anggi Wicaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menjelaskan, modus daripada pelaku ini cukup rapih.

‎Dimana, kata dia, mereka mendirikan perusahaan dengan nilai investasi tercatat antara Rp5 hingga Rp10 miliar di akta pendirian perusahaan. Dengan dokumen itu, mereka mengajukan izin tinggal terbatas atau KITAS sebagai investor.

‎Namun setelah ditelusuri, kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut hanyalah alamat virtual office, tidak ada kegiatan investasi nyata, apalagi perekrutan tenaga kerja.

‎“Tujuannya macam-macam. Ada yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, ada yang hanya ingin status investor untuk mempermudah visa ke Amerika atau Eropa. Padahal mereka tidak melakukan aktivitas usaha sama sekali,” jelas Anggi Wicaksono.

‎Ketujuh WNA tersebut berasa,l lanjut dia, Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang). Semuanya terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ian)

Komentar