BeTimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9).
Sambil berjalan ke mobil tahanan, Nadiem yang sudah mengenakan rompi warna pink dan tangan terborgol itu membantah tuduhan bahwa ia melakukan korupsi terkait pengadaan laptop chromebook.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya. Allah mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insya Allah,” ujarnya.
Kejagung menduga praktik korupsi yang menjerat Nadiem ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,98 triliun.
Komentar