Disambangi Menteri Yusril, Direktur Lokataru Delpedro Bantah Melakukan Penghasutan

Hukum53 Dilihat

“Saya yakin tidak mungkin membawa kita ke dalam hal yang kegelapan. Saya yakin pasti selalu ada keadilan dan selalu kita cari bersama-sama, baik tadi restorative justice atau apa saya harap mungkin, saya berkomitmen untuk mengikuti segera pemeriksaan, kooperatif dan menyampaikan keterangan yang benar,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, Menko Yusril juga mengatakan pihaknya akan memastikan proses penyelidikan berjalan transparan. Dia memastikan hak para tersangka terpenuhi.

“Pokoknya saya mau memastikan bahwa proses pemeriksaan ini berlaku secara adil. Jadi jangan ada hak-hak Anda itu yang terkurangi. Tugas kami menjaga, namun juga kalau warga negara yang bersalah dan kita akan ambil langkah hukum, tapi kalau aparat yang bersalah kita juga melakukan tindakan supaya semuanya prosesnya adil,” kata Yusril.

Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya sebelumnya, Yusril menghormati pendirian Delpedro yang bersikukuh merasa tak bersalah di kasus itu.

Yusril, yang ditemani Wamenko Otto Hasibuan, mengatakan penyidik dan Delpedro akan membahas kemungkinan restorative justice. Yusril juga menjamin hak asasi Delpedro dan para tersangka lain dihormati.

“Nah, apakah akan diteruskan ke pengadilan atau tidak ataukah ada restorative justice antara penyidik dan tersangka Delpedro. Kalaupun tidak, saya katakan ya Anda harus hadapi di pengadilan, hadapi proses itu, akan diawasi proses hukum itu supaya benar-benar berada dalam koridor hukum yang benar, dan hak asasinya dihormati dan dijunjung tinggi,” jelasnya.

Delpedro dan 5 Tersangka Penghasut Ditangkap. Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengungkapkan para tersangka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan TikTokers Figha Lesmana (FL) yang menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Ade Ary. (ralian)

Komentar