KPK Tahan Direktur PT. WA Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Hukum200 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) berinisial MED selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK kelas 1 Jakarta Timur terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Penahanan dilakukan setelah KPK menangkap MED melalui upaya jemput paksa sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9).

“Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Jemput paksa dilakukan usai MED dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan jelas. KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Hasbi Hasan

HH, Sekretaris MA periode 2020-2023, serta MED dari pihak swasta. Pada awal 2021, MED diperkenalkan kepada Hasbi oleh seorang rekannya, berinisial FR. Saat itu, MED meminta bantuan agar sejumlah perkara yang dihadapi teman-temannya di MA bisa dimenangkan.

Komentar