BeTimes.id– Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebutkan hampir 48 persen lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga melalui skema HGU (Hak Guna Usaha) maupun HGB (Hak Guna Bangunan).
Kondisi ini menunjukkan ketimpangan besar yang menjadi akar persoalan kemiskinan dan konflik agraria.
Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Semy Luanmasar, menyatakan praktik monopoli tanah semakin memperlebar jurang sosial-ekonomi.
Hal itu dikemukakan Semy, dalam Diskusi Rakyat Vol.1 bertajuk “Quo Vadis Reforma Agraria; Tanah Untuk Siapa?” pada 24 September 2025.
Diskusi diselenggarakan bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang.
Diskusi ini membahas sulitnya masyarakat adat memperoleh pengakuan hak ulayat, yang berujung pada maraknya sengketa tanah di berbagai daerah.
Komentar