Sejak Tahun 2017, Ustaz Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Dicokok Polisi

Hukum78 Dilihat

BeTimes.id– Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mencokok pria berinisial M (51), yang dikenal sebagai ustaz karena diduga mencabuli anak angkat dan keponakannya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Dari hasil pengakuan pelaku, M sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2017. “Tersangka melakukan persetubuhan beberapa kali terhadap korban sejak 2017 saat usia korban 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (29/9).

Aqta mengatakan, korban ZA sudah menjadi anak angkat M sejak tahun 2005. Sejak pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 2017 itu, pelaku sering melakukannya lagi kepada korban.

“Saat usia korban sekitar 22 tahun, tersangka masih sering meminta rekaman video kepada korban pada saat sedang mandi atau sedang buang air kecil,” jelasnya.

Sementara kepada keponakannya, M melakukan aksi bejatnya sejak 2018. Saat itu, keponakannya masih berusia 15 tahun.

“Terakhir pada sekitar bulan Desember 2023 pada saat korban berusia 20 tahun,” bebernya.

Diketahui, pelaku berinisial M (51) yang dikenal sebagai seorang ustaz dicokok setelah diduga memperkosa anak angkat dan keponakannya. Korban diperkosa saat masih sekolah di tingkat SMP dan SD.

Menurutnya, ulah M terungkap setelah korban, ZA, yang kini sudah duduk di bangku kuliah, melapor ke pihak keluarga. ZA melaporkan kelakuan bejat ayah angkatnya yang dilakukan terakhir kali pada 27 Juni 2025.

“Pada saat korban selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, lalu tersangka langsung masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” kata AKBP Agta kepada wartawan, Kamis (25/9).

Dia mengatakan korban saat itu tidak bisa berbuat apa-apa. Korban lalu pergi meninggalkan rumah dan mengungkap perbuatan bejat ayah angkatnya sejak sekolah kelas 2 SMP.

Pelaku disebut melakukan aksi serupa terhadap korban SA, yang tak lain merupakan keponakannya. SA sudah dicabuli hingga diperkosa pelaku sejak kelas VI SD.

Atas perbuatan bejatnya itu, M dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 8 huruf (a) juncto Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ralian)

Komentar