Atasi Sampah, Pemkab Bekasi Dukung Program Nasional PSEL 

Ekonomi79 Dilihat

Lebih lanjut, Bupati Ade menyampaikan bahwa dari sisi administrasi, pihaknya bersama perangkat daerah terus mengawal agar seluruh persyaratan yang diminta dapat segera terpenuhi. Termasuk di antaranya penyediaan lahan yang masih kurang sekitar 5 hektare.

“Persyaratan itu sedang kita penuhi. Memang tanah untuk membuat teknologi PSEL ini masih kurang 5 hektare. Saya takut salah, karena ini penganggaran dari pusat, jadi harus benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan pemanfaatan lahan sitaan yang sesuai dengan aturan. Hal ini dilakukan agar proses pembangunan tidak terkendala, serta tetap memperhatikan zonasi dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Kita juga koordinasi kepada Kejagung, karena mereka punya tanah sitaan. Tapi secara prosedur saya harus audiensi dulu agar tidak salah. Zonasinya juga harus jelas, apakah boleh dimanfaatkan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ucap Bupati.

Dari sisi target waktu, Bupati Ade mengungkapkan bahwa realisasi pembangunan PSEL di Kabupaten Bekasi diproyeksikan dapat berjalan pada akhir tahun 2026. Ia berharap kerja sama lintas kementerian dan lembaga dapat mempercepat proses tersebut.

“Proyeksi terealisasinya Insya Allah akhir 2026. Jadi kita harus segera menutup persyaratan kekurangan lahan ini. Saya sudah koordinasi dengan Kemendagri, bahwa lahan bisa dialokasikan di titik lain,” tutur Bupati Ade.(***) 

Komentar