BeTimes.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyebut, jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang dari 106 menjadi 100 kursi seiring perubahan aturan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dia mengatakan, perubahan itu terjadi karena aturan baru dalam UU DKJ tidak lagi memuat pengecualian penambahan kursi sebesar 125 persen sebagaimana diatur sebelumnya. Wahyu menjelaskan bahwa permasalahan muncul pada alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) di DKI Jakarta.
Menurut dia, KPU DKI berkolaborasi dengan DPRD DKI untuk menyesuaikan hal tersebut. “Kalau kembali ke undang-undang lama, ada klausul 125 persen dari kursi yang disediakan. Tapi di UU DKJ klausul itu tidak muncul,” ujar Wahyu dalam diskusi publik ‘Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta’ di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/10).
Wahyu menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta sekitar 11 juta jiwa. Dengan perhitungan tersebut, jumlah kursi DPRD DKI seharusnya hanya 100 kursi. “Kalau baca dari DAK 2, jumlah penduduk DKI sekitar 11 juta jiwa. Artinya kursi DPRD DKI seharusnya menjadi 100, bukan 106,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, menilai jumlah kursi dewan tidak seharusnya dihitung hanya berdasarkan jumlah penduduk. Ia menekankan perlunya memperhatikan indikator kesejahteraan dan kebutuhan wilayah. “Soal jumlah kursi DPRD, kita harus melihat indikator kesejahteraan. Jangan sampai politik ini malah menjadi beban baru di tengah sinisme publik terhadap proses politik,” ujar Wibi.
Wibi juga menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia mengingatkan agar para anggota dewan menunjukkan kinerja nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Kepercayaan publik harus dikembalikan lewat kerja nyata,” tegasnya.
Jauh di Bawah Target KPU Wibi berharap pembahasan revisi UU Pemilu ke depan tidak hanya fokus pada hitungan jumlah penduduk, tetapi juga memperhatikan manfaat yang lebih besar bagi warga Jakarta. “Harapan kita, pembahasan revisi UU Pemilu tidak hanya menghitung jumlah jiwa saja, tapi juga proporsi wilayah terhadap penyelesaian masalah masyarakat,”ujar Wibi. (Ralian)
Komentar