Menurut Iwan, secara nasional, pemanfaatan aset daerah melalui BGS/BSG terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah. Beberapa kota seperti Balikpapan dan Denpasar telah memanfaatkan skema ini untuk membangun fasilitas publik dan properti bernilai tinggi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Di sisi lain, tanpa regulasi teknis yang kuat, sejumlah daerah menghadapi masalah seperti keterlambatan serah terima aset, wanprestasi mitra, hingga potensi kehilangan nilai aset akibat kurangnya pengawasan,” terangnya.
Iwan menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, banyak aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dalam beberapa kasus dibiarkan terbengkalai.
“Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat memiliki aset strategis yang potensial dikembangkan melalui kerja sama BGS/BSG, terutama di sektor properti, perdagangan, dan layanan publik,” ujarnya.
Iwan menuturkan, melalui penyusunan Peraturan Bupati ini, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola aset yang lebih modern, terbuka, dan berbasis kinerja.
“Di masa mendatang, regulasi ini diharapkan dapat mendukung realisasi program pembangunan prioritas daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih maksimal, tanpa harus selalu bergantung pada pembiayaan dari APBD,” pungkasnya. (***).
Komentar