Anggota Komisi I DPRD Muhtada Sobirin,S.Ag: Seleksi Terbuka JPT Pratama, Kewenangan Bupati Bekasi

Politik17 Dilihat

BeTimes.id– BeTimes.id– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin,S.Ag mengatakan, seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama baik Sekda (Eselon IIA) maupun 8 eselon IIB, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.SH.

Jabatan Sekda kosong setelah Dedy Supriadi dicopot Bupati beberapa waktu lalu, sedangkan 8 jabatan eselon IIB sudah lama kosong, sehingga hasur sesgera diisi. Muhtadi menanggapi adanya keluhan dari para pejabatan yang sudah lama menjabat di eselon III itu, mengatakan semuanya harus  sesuai ketentuan.

Sepanjang tidak melanggar, keweangan itu berada di tangan Bupati Bekasi. Masalah mutasi,  dan. Open bidding hak progratif Bupati. Yang penting dilakukan secara proposional dan sesuai aturan. 

Pihaknya juga hanya mengawasi dan seleksinya harus disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. “Semua diserahkan kepada Bupati, sepanjang tidak melanggar aturan. Kecuali terjadi pelanggaran, maka kami akan menyikapinya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) eselon IIA dan 8 Eselon IIB di Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Bekasi  tengah menjadi perhatian publik.

Untuk jabatan Sekda, seluruh tahapan telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, Tim Panitia telah menyelesaikan hasil seleksi administrasi dan rekam jejak  dengan menempatkan tiga pejabat yang lolos.

Ketiganya yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Henri Lincoln, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Iwan Ridwan serta Kepala BKPSDM, Endin Samsudin.

Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi akan dilanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu uji kompetensi maupun wawancara dengan Bupati.Sementara untuk jabatan eselon IIB,  mengisi jabatan yang lowong yaitu  Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , Dinas Pariwisata, Sekretaris DPRD, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Inspektorat, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Khusus jabatan eselon IIB, tengah menjadi perhatian publik, karena dinilai menyulitkan para pejabat eselon III yang mau ikut seleksi. Dimana seorang pejabat harus sudah pernah bertugas selama 5 tahun di bidang jabatan yang lowong itu.

Misalnya, jabatan Inspektorat harus sudah memiliki pengalaman di bidang pengawasan selama 5 tahun, di Badan Keuangan dab Aset Daerah, secara kumulatif  sudah pernah berpengalaman di bidang keuangan, Sekretaris DPRD, harus meiliki  pengalaman jabatan bidang Sekretariatan/hukum/kepegawaian/Organisasi secara kumulatif 5 tahun, DPPPA harus sudah memiliki pengalaman jabatan 5 tahun di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian juga di Badan Riset dan Inovasi Daerah harus meiliki pengalaman 5 tahun di bidang penelitian pengembangan dan bidang lainnya yang serumpun,

Dinas Perikanan juga harus berpengalaman jabatan 5 tahun di bidang perikanan/kelautan dan bidang lainnya yang serumpun. Demikian di Dinas Pariwisata harus berpengalaman 5 tahun di bidang kebudayaan/pariwisata.

Dan ini dinilai menyulitkan pejabat eselon III yang tidak pernah bertugas di bidang yang ditetapkan selama 5 tahun, padahal mereka sudah cukup lama menjabat di eselon III. (adv)

Komentar