TePI: Komisi II DPR Harus Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Memanggil!

Hukum35 Dilihat

BeTimes.id– Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras dalam kasus plesiran menggunakan jet pribadi dengan pembiayaan negara lebih dari Rp 90 miliar adalah putusan yang terlalu ringan dan tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran etik.

Koordinator TePI Jeirry Sumampow mengatakan, fakta-fakta yang muncul di sidang DKPP telah terbukti dan diakui oleh para pihak. Karena itu, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.

“Jika dibandingkan dengan sejumlah kasus sebelumnya, di mana pelanggaran etik yang lebih ringan justru berujung pada sangsi yang lebih berat bahkan sampai pemberhentian, putusan kali ini tampak janggal dan tidak proporsional,”ujar Jeirry, dalam keterangan persnya,Senin (27/10).

Menurut Jeirry, keputusan tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa DKPP tidak lagi berdiri tegak sebagai penjaga kehormatan penyelenggara pemilu, melainkan telah bergeser menjadi lembaga yang kompromistis dan berpotensi dipengaruhi kepentingan politik. Dengan demikian, sulit mengharapkan DKPP berperan efektif sebagai benteng moral bagi demokrasi elektoral di Indonesia.

Dalam konteks ini, lanjut Jeirry, langkah Komisi II DPR memanggil komisioner KPU patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan klarifikasi.

Komentar