Direktur YFAS Felik Silitonga Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Agar Berpihak Terhadap Buruh

Berita23 Dilihat

BeTimes.id– Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS) mengingatkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar berpihak dan memberikan perlindungan terhadap buruh, sehingga adanya kepastian untuk bekerja dan hidup sejahtera.

Direktur YFAS, Felik Silitonga menyebut, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sampai saat ini belum berpihak kepada buruh. “Revisi UU Ketenagakerjaan perlu dipertegas lagi akan kesejahteraan dan perlindungan hukum terhadap buruh,”ujar Felik, dalam Lokakarya Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja (Advokasi Terhadap Penyusunan dan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan), Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (28/10).

Hadir Peneliti Universitas Parahyangan Indrasari Tjandraningsih, dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.

Dikatakan, pengemudi online dalam undang-undang Ketenagakerjaan yang baru harus didefinisikan dengan baik. Karena selama ini pengemudi online hanya sekedar kemitraan suatu perusahaan aplikasi online, dan bukan menjadi karyawan sehingga sangat dirugikan karena tidak adanya kepastian hukum terhadap para pengemudi online.

Padahal, menurut Felik, Organisasi International Labour Conference (ILC) dan International Labour Organization (ILO) sudah memasuk pengemudi online sebagai buruh. “Karena itu harus ada kepastian kepada pemerintah untuk memasukan pengemudi sebagai karyawan perusahaan dalam perusahaan aplikasi tersebut. Bukan lagi sekedar rekanan atau mitra,” tambah Felik.

Komentar