BeTimes.id– Seorang guru, Sri Hartono, menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) agar batasan usia pensiun guru disamakan dengan dosen ditolak. Alasannya syarat menjadi guru dan dosen berbeda sehingga usia pensiunnya tak bisa disamakan.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan nomor 99/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
MK menyatakan perpanjangan batas usia pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Mahkamah juga menilai batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan batas usia pensiun dosen yang dapat mencapai 70 tahun bagi profesor berprestasi sebagaimana diatur Pasal 67 ayat 5 UU 14/2005.
“Selain itu, jabatan fungsional guru tidak dapat secara langsung dibandingkan dengan jabatan fungsional dosen, karena syarat untuk menjadi dosen berbeda dengan syarat untuk menjadi guru,” ujar hakim MK.






Komentar