Kriminolog Sebut Aksi Penjarahan Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni CS Bukan Spontanitas

Hukum21 Dilihat

BeTimes.id– Aksi penjarahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir Agustus 2025 lalu, tidak terjadi begitu saja atau spontan, melainkan sudah direncanakan.

Hal itu disampaikan Ahli krimonologi Adrianus Meliala saat menjawab pertanyaan anggota MKD DPR RI Rano Alfath, saat menjadi saksi Sidang MKD DPR RI, terhadap perkara lima anggota DPR RI nonaktif, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).

Lima anggota DPR berstatus nonaktif itu adalah Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach.

“Menurut ahli, apa yang menyebabkan masyarakat seolah-olah melakukan pembenaran terhadap perilaku penjarahan tersebut? Fenomena ini bahkan sampai pada tahap di mana masyarakat, melalui laporan-laporan media, menyiarkan secara langsung aksi penjarahan itu melalui live streaming,” kata Rano.

Adrianus mengatakan, dalam khazanah kepustakaan, kita pernah melihat situasi seperti ini, yang kita sebut sebagai limited looting atau penjarahan terbatas. Artinya, dari banyak rumah atau kantor, hanya beberapa yang menjadi sasaran spesifik.

Komentar