Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
Mekanisme itu dianggap tidak efisien. Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat. (ralian)







Komentar