Salah satu tersangka sipil berinisial EG alias B (30) masih buron. Lima belas tersangka sipil lain meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).
Dua prajurit Kopassus yang terlibat adalah Serka N (48) dan Kopda FH (32).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, melainkan pasal penculikan yang menyebabkan kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira, Selasa (16/10/2025).
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambahnya.
Wira juga menyampaikan alasan penyidik tidak menggunakan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, maupun Pasal 354 KUHP. “Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut dia. (ralian)







Komentar