BeTimes.id– Irene Sokoy, seorang ibu hamil yang meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan medis saat melahirkan di RS Jayapura membetot perhatian Perhimpunan Nasional Pengurus Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PNPS GMKI) di Pertemuan Raya (Peraya) Senior GMKI di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (27/11).
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menegaskan, tidak boleh ada rumah sakit menolak pasien yang berobat karena alasan tidak ada biaya.
“Amanat reformasi dengan amandemen kedua dan keempat UUD 1945 jelas hak pasien untuk mendapat kesehatan dilindungi oleh konstitusi,” tegas Timboel, Bendara Umum PP GMKI masa bhakti 2000-2002.
Diskusi tentang BPJS dimoderatori Ketua Bidang Politik PNPS GMKI Jeirry Sumampouw.
Menurut Timboel, rakyat yang tidak mampu membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah dibayar iurannya oleh pemerintah. “Jadi tidak ada alasan bagi setiap rumah sakit untuk menolak pasien yang tidak mampu seperti Ibu Irene (Irene Sokoy-red). Pimpinan rumah sakit harus bertanggungjawab, tidak ada alasan karena itu sudah melanggar konstitusi,” tegas timboel.











Komentar