Vonis Lepas Tiga Korporasi CPO, Wahyu Gunawan Divobis 11,5 Tahun Penjara

Hukum68 Dilihat

Ia diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para hakim, Djuyamto, Agam, dan Ali sudah lebih dahulu dinyatakan bersalah.

Mereka divonis 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Djuyamto terbukti menerima suap dari pihak korporasi kurang lebih senilai Rp 9,2 miliar. Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar.

Lalu, Arif Nuryanta juga divonis 12,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Arif terbukti menerima suap senilai Rp 14,7 miliar.

Karena telah menerima suap, para terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti atau mengembalikan uang suap ini kepada negara.

Tapi, sebelum vonis dibacakan, mereka sudah mengembalikan sebagian uang suap yang disinggung dalam dakwaan.

Alhasil, besaran denda uang pengganti dan hukuman pidana penjara tambahannya akan menyesuaikan jumlah uang yang belum atau tidak bisa dibayarkan.

Atas putusan ini, seluruh terdakwa menyatakan akan pikir-pikir lebih dahulu sebelum mengambil sikap atas putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis dari hakim. (ralian)

Komentar