BeTimes.id– Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, membacakan pernyataan pribadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Pernyataan tersebut juga mewakili sikap tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Dalam pembukaan pernyataannya, Delpedro mempertanyakan apakah negara masih melindungi kebebasan berpendapat bagi warganya.
Ia menilai, persidangan yang menjerat dirinya dan tiga rekannya merupakan ujian bagi negara. “Apakah ia mampu membedakan antara kritik dan kejahatan? Antara perbedaan pendapat dan ancaman? Antara oposisi dan penghasutan?” ujar Delpedro.
“Kami bukan penghasut! Kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional kami,” katanya.
Delpedro mengatakan, jika kebebasan menyampaikan pendapat diperlakukan sebagai tindakan penghasutan, hal itu berarti demokrasi sedang diadili.






Komentar