Karena seluruh terduga pelanggar merupakan anggota Yanma Polri, sidang KKEP dilaksanakan di Mabes Polri. Sementara itu, proses pidana terkait peristiwa tersebut masih ditangani oleh Polda Metro Jaya. (ralian)
Dua dari Enam Anggota Polri Divonis PTDH Karena Dugaan Pengeroyokan Hingga Tewas di Kalibata







Komentar