KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BUMD Jabar Mengalir ke RK

Hukum15 Dilihat

Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan nonbudgeter.Para tersangka saat ini belum ditahan.

Namun KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (ralian)

Komentar