“Pemulihan Sumut dimulai dari keberanian menutup sumber kerusakan. Bila TPL terbukti menjadi salah satu sumber itu, maka penutupan permanen adalah jalan keadilan,” tegasnya.
GAMKI juga mengapresiasi sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang selama menjabat tidak pernah menerbitkan izin atau melepaskan kawasan hutan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat yang saat ini terdampak banjir.
“Pernyataan tegas Menteri Kehutanan menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan lingkungan. Kami dukung langkah audit dan evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto,”ujarnya. (ralian)







Komentar