PERADI Luhut Pangaribuan Usulkan Untuk Wujudkan DKPB OAI

Hukum55 Dilihat

Kemudian, lanjut dia, ditindaklanjuti dengan Deklarasi Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisi Advokat Indonesia DPN OAI bersama OA lainnya, di Jakarta tahun 2023.

Bagi PERADI, Luhut Pangaribuan, dengan terwujudnya DKPB OAI, yakni masing-masing OAI meleburkan DKP ke dalam DKPB ini merupakan langkah awal dalam menjawab persoalan yang ada ditubuh OA saat ini.

“Karena jika ada Advokat yang mendapatkan sanksi, tidak dengan mudah “loncat” Ke OA lainnya. Dengan demikian kehadiran DKPB OAI sangat penting sbg jembatan dan ruang menuju Standar Profesi Advokat yang Tunggal,”ujarnya.

Selain itu, menurut Luhut Pangaribuan, PERADI juga telah berkontribusi penting dalam memberikan masukan kritis khusunya yang terkait dengan Profesi Advokat dalam pembaharuan KUHP & KUHAP yang akan diterapkan tahun depan.

“Mari menjadi bagian penting dalam membangun OA yang lebih baik, tempat di mana kita berpijak bersama,”ujar Luhut Pangaribuan. (ralian)

Komentar