Kerugian keuangan negara Rp 90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company menerima Rp 40 miliar.
Hakim tidak membebankan denda uang pengganti kepada Isa karena ia tidak menerima uang korupsi.
Tapi, Isa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperbaiki laporan keuangan seolah-olah Jiwasraya solven. Padahal, perbuatan ini tidak secara langsung memperbaiki kondisi keuangan yang berpengaruh pada pemenuhan hak-hak pemegang polis. Adapun, dua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan untuk menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat atau sehat.
Laporan yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru.
Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolven tidak boleh mengeluarkan produk baru. Selain menyetujui reasuransi yang hanya bersifat formalitas, Isa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena ia juga menyetujui beberapa produk saving plan.











Komentar