Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Tipe C di Desa Sukaraya
BeTimes.id– Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi harus melayani pasien, sekalipun tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja ketika peresmian Rumah Sakit (RS) Cenka Type C di Jl. Pilar Sukatani, Warung Pojok Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, pada Kamis (8/1).
Asep menekankan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan harus diberikan tanpa diskriminasi administrasi. Ia meminta pihak manajemen rumah sakit, untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani pasien.“Kalau ada masyarakat sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai orang sakit tidak tertangani hanya karena urusan administrasi,” tegas Asep.
Menurut Asep, keberadaan RS Cenka Type C sangat dibutuhkan mengingat kawasan ini merupakan wilayah permukiman padat. Selama ini, masyarakat harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan, yang dinilai berisiko bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
Ia juga menegaskan pasien yang telah terdaftar sebagai peserta KIS atau BPJS tetap harus dilayani sebagaimana mestinya. Pemerintah Kabupaten Bekasi, berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan meski tengah melakukan penataan keuangan daerah.“Pelayanan tetap berjalan. Insyaallah ke depan keuangan daerah kita rapikan, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” ujarnya.







Komentar