BeTImes.id– Jaksa penuntut umum (JPU) merinci sumber uang dan gratifikasi lain yang diterima mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dari korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Jaksa mengemukakan, sejak Oktober 2024 sampai Agustus 2025, Noel menerima uang berjumlah Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lain. “Atas penerimaan uang terdakwa Immanuel Ebenezer yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa Immanuel Ebenezer dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Jaksa, di sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dari Pihak Aparatur Sipil Negara, Jaksa mengemukakan Noel menerima uang sejumlah Rp 2.930.000.000 dari Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3) yang diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi (sopir pribadi Irvian) melalui Divian Ariq (anak kandung Noel). Selanjutnya, penyerahan uang terjadi di SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Noel juga menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian yang diberikan melalui Divian Ariq di rumah Noel, Cilodong, Depok, pada Januari 2025.Dari pihak swasta, Noel menerima uang dari Asrul secara transfer melalui rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 30.000.000 pada 21 Oktober 2024.
Noel juga menerima uang dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital secara transfer melalui rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 25.000.000 pada 17 November 2024.
Selain dari Aji, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer melalui rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 50.000.000 pada 15 Desember 2024.
Kemudian, Noel menerima uang dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih secara transfer melalui rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 50.000.000 pada 25 Desember 2024. Juga, Noel menerima uang dari Raden Muhammad Zidni secara transfer melalui rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan seluruhnya sejumlah Rp 200.000.000 pada 27 Februari sampai 23 Mei 2025.
Noel juga menerima uang dari Yeni Marlina secara transfer melalui rekening BCA atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan seluruhnya sejumlah Rp 80.000.000 pada 22 Maret 2025 dan 27 Maret 2025.”Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Jaksa.
Jaksa mengatakan, seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum. (ralian)











Komentar