Mantan Wamenaker Noel Didakwa Peras Rp 6,5 Miliar Untuk Perpanjangan K3

Hukum167 Dilihat

Jaksa KPK mengatakan Noel dkk telah memeras pemohon sertifikasi untuk memberikan biaya tambahan pengurusan sertifikasi K3 dengan total Rp 6.522.360.000. Jika tidak membayar lebih, prosesnya akan dipersulit.

“Bahwa Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN bersama-sama dengan FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI, SUPRIADI, MIKI MAHFUD dan TEMURILA telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujarnya.

Kasus bermula saat Hery Sutanto mengumpulkan koordinator dan subkoordinator, yakni Gerry, Irvian, Sekarsari, Anitasari, Supriadi dkk untuk meneruskan ‘tradisi’. Tradisi yang dimaksud Hery, kata jaksa KPK, ternyata perihal tradisi pungutan di Ditjen Binwasnaker K3 untuk proses sertifikasi sebesar Rp 300-500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat (lama dikeluarkan melebihi dari 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana ketentuan), akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” lanjut jaksa KPK.

Masih dalam pertemuan itu, menurut jaksa, Hery meminta para koordinator dan subkoordinator untuk membuka rekening penampungan dari para pemohon sertifikasi K3. Atas permintaan Hery itu, Gerry dkk pun menyanggupinya. Uang tersebut pun dibagi berdasarkan jabatan.

Praktik pemerasan pun dimulai. Gerry dkk menyampaikan kepada Miki Mahfud dan Temurila untuk memberikan uang Rp 300-500 ribu per sertifikasi. Gerry dkk mengancam tidak akan memproses sertifikasi itu jika bayaran tambahan tidak dipenuhi.

Komentar