Mantan Wamenaker Noel Didakwa Peras Rp 6,5 Miliar Untuk Perpanjangan K3

Hukum57 Dilihat

“Atas permintaan tersebut, MIKI MAHFUD dan TEMURILA menyanggupinya,” ujarnya.

Gerry dkk meminta Miki Mahfud untuk mentransfer biaya tambahan itu ke rekening penampung sesuai yang diadakan PT KEM Indonesia.

Para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 lainnya yang merupakan peserta atau para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan biaya sekitar Rp 4.500.000,00-6.000.000,00 per peserta menyesuaikan dengan jenis pembinaan/pelatihan K3 dimaksud. Maka, para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa menyetujui dan membayarnya.

“Sebab, sertifikat dan lisensi K3 tersebut disyaratkan untuk memperoleh pekerjaan dan/atau menduduki posisi tertentu,” kata jaksa.

Dalam kurun Januari 2021-April 2024, para pejabat Kemnaker ini menerima Rp 3.812.810.000,00 dari para pemohon sertifikat. Lalu dalam kurun Mei 2024-Oktober 2024, mereka menerima Rp 1.950.650.000,00

Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Periode Tahun 2024-2029. Satu bulan menjabat, tepatnya pada November 2024, Noel menanyakan ke Hery perihal tradisi pungutan uang ke para pemohon sertifikasi K3.

Komentar