Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Dua Saksi ke KPK

Peristiwa123 Dilihat

Ari menduga, para saksi ini diarahkan dalam masa penyidikan dan memberikan keterangan di bawah tekanan.

Pada sidang Senin (19/1) lalu, tim pengacara Nadiem sempat mengatakan bakal melaporkan tiga orang saksi ini ke KPK.

Ketiga saksi ini adalah Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto. Berdasarkan uraian surat dakwaan, Jumeri menerima uang senilai Rp 100 juta, Hamid Muhammad menerima Rp 75 juta, dan Sutanto menerima Rp 50 juta.

Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir sempat menyinggung soal aturan penerimaan oleh pejabat negara yang perlu dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari.

Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody.

Sutanto mengaku tahu akan peraturan itu dan telah menyerahkan uang tersebut ke penyidik.Kubu Nadiem lantas meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang menerima uang korupsi Chromebook, meski sudah mengembalikannya ke Kejagung.

Komentar