Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan Dua Saksi ke KPK

Peristiwa109 Dilihat

BeTimes.id– Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf mengaku telah melaporkan dua orang saksi sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima gratifikasi.

Hal ini disampaikan Ari di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi, Senin (26/1).

“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” ujar Ari Yusuf dalam sidang.

Ari tidak menyebutkan secara jelas siapa saja saksi yang dilaporkannya.Namun, ia menampilkan bukti tanda terima pelaporan oleh KPK tertanggal 20 Januari 2026 lewat layar proyektor.

Ari mengatakan, para saksi tersebut dilaporkan karena terdapat dugaan penerimaan gratifikasi yang terungkap sepanjang jalannya sidang.”Belajar dari saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang gratifikasi,” ujar Ari.

Ari juga menyoroti ada yang janggal dari keterangan para saksi karena mereka menyampaikan keterangan yang sama persis.“Saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim yang mulia, BAP-nya bersamaan. Sama persis,” imbuh Ari.

Komentar