Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok: Golf Tempat Negosiasi Paling Murah dah Sehat

Hukum28 Dilihat

ilustrasi

BeTimes.id– Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam persidangan, ada sejumlah hal yang disampaikn Ahok secara blak-blakan.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, hal itu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

Ahok bersaksi untuk 9 terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).

Berikut daftar 9 terdakwa:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
  3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
  4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, 6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
  6. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid,
  7. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
  8. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Komentar