PBNU Tinjau Ulang Pemberhentian Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum

Pendidikan336 Dilihat

BeTimes.id– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meninjau ulang pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.

Permohonan maaf Gus Yahya diterima PBNU sat rapat pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Rapat Pleno digelar secara hybrid. “PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1).

Rapat pleno tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis. PBNU menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.

Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian Gus Yahya yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025 lalu.

Dengan keputusan tersebut, posisi Gus Yahya dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Komentar