Bilamana di bawah Kementerian, lanjut Suparji, sangat rawan menjadi alat politik kekuasaan partai politik tertentu, karena bisa saja posisi Menteri / Kementerian yang membawahi Polri diisi dari Partai Politik.
Bila hal ini terjadi, menurut dia, maka Kepolisian tidak lagi independen. Hal-hal lainnya perlu merumuskan ulang fungsi Polri melalui Peraturan Pemerintah.
Secara khusus dalam hal issue penegakan hukum, dia mengatakan, ini yang sering dikeluhkan oleh publik mulai dari kriminalisasi dan hal negatif lainnya, saat ini sudah terjawab dalam KUHAP yang baru, hal mana menempatkan peran advokat dalam proses penyelidikan-penyidikan, sehingga Polri dalam penegakan hukum mendapatkan pengawasan yang efektif.
Menurutnya hal yang harus diprioritaskan adalah pada pembenahan kultural dan instrumentalnya. “Sehingga fungsi Polri sebagaimana dimandatkan dalam Konstitusi dan TAP MPR sebagai amanat reformasi yakni tegaknya supremasi sipil dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap HAM berjalan sebagaimana mestinya,”lanjut Suparji.
Para peserta diskusi terbatas lainnya juga menyoroti aspek akuntabilitas dan pengawasan Polri yang merupakan prioritas yang harus dibenahi secara kulturual maupun struktural.






Komentar