Nadiem Lega Atas Kesaksian LKPP Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook

Hukum80 Dilihat

Mekanisme ini diikuti dengan ancaman pidana. Jika harganya lebih mahal, produsen pemilik barang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hal ini memastikan harga produk di e-katalog tidak bisa lebih mahal dari harga di pasaran.

“Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP,” imbuh Nadiem.

Karena harga e-katalog tidak boleh lebih mahal dari pasar, Nadiem mengeklaim, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terbantahkan, terutama untuk aspek kerugian keuangan negara.

“Itulah artinya karena dakwaan saya adalah kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop. Artinya, kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara,” tegas Nadiem.

Dalam sidang hari ini, Kepala LKPP periode 2019-2022, Roni Dwi Susanto menegaskan, pengadaan melalui e-katalog tidak boleh lebih mahal dari harga di pasaran.

“Penentuan harga melalui LKPP melalui metode SRP. Artinya, LKPP melakukan memastikan, satu, harganya di dalam dokumen pemilihan saya memastikan kepada teman-teman, harga itu tidak boleh lebih mahal kalau mereka jual kepada pemerintah,” ujar Roni dalam sidang.

Komentar