Johnny juga menyampaikan, Didik sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan narkoba. Dia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Mantan Kapolres Bima Kota Diduga Terseret Narkoba Sejak Agustus 2025
Atas perbuatannya Didik dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori empat sebesar Rp 200 juta. (ralian)






Komentar