Mantan Kapolres Bima Kota akan Jalani Sidang Kode Etik Polri Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Hukum33 Dilihat

Johnny juga menyampaikan, Didik sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan narkoba. Dia disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Mantan Kapolres Bima Kota Diduga Terseret Narkoba Sejak Agustus 2025

Atas perbuatannya Didik dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori empat sebesar Rp 200 juta. (ralian)

Komentar