KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Hukum282 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Sidang ini terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim Biro Hukum KPK akan mengikuti prosedur persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum hadir pada sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa KPK telah mengantongi bukti kuat, termasuk laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian, melainkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak terkait.

Sebelumnya, sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Februari lalu terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. Hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada hari ini, Selasa (3/3).

Komentar